Polsek Pacet Sebarkan Imbauan Larangan dan Aturan Buka Bagi Rumah Makan Selama Ramadan

0 Komentar

CIANJUR – Belasan warung makan di seputaran wilayah hukum Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur diberikan surat imbauan penutupan dan pembukaan warung pada jam-jam tertentu selama bulan ramadan.
Kapolsek Pacet Kompol Suhartono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) atau sosialisasi berupa iimbauan kepada seluruh warung – warung yang ada diwilayah hukum Polsek Pacet.
“Kita berikan imbauan sekaligus surat edaran dalam rangka menyambut bulan suci ramadan,” terang Kapolsek Pacet Kompol Suhartono, saat dihubungi Cianjur Ekspres, kemarin (9/5).
Suhartono mengatakan, warung nasi dan restoran serta pedagang siap saji lainnya agar membuka usahanya dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib.
“Sesuai dengan surat edaran, bahwa setiap pemilik warung nasi atau pedagang siap saji diharapkan mulai buka usahanya khusus dibulan puasa dari pukul 16.00 Wib,” katanya.
Dalam pelaksanaan KKYD, pihaknya menerjunkan sejumlah anggota diantaranya Ipda Toripin, Aipda Ade Subagja, Bripka Memed Ijudin, Bripka Ahmad Yanuar dan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipanas.
“Bekerjasama dengan Satpol PP Kecamatan Cipanas, kita langsung mendatangi belasan warung nasi yang ada di wilayah hukum Polsek Pacet,” katanya.
Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran Kabupaten Cianjur Muzani Saleh mengatakan, jika pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi bagi semua warung – warung nasi ataupun restoran di Cianjur untuk mengikuti aturan selama bulan puasa.
“Khsusus dibulan puasa kita berikan surat edaran ke semua warung – warung agar tidak membuka warungnya disiang hari selam bulan puasa,” katanya
Muzani mengatakan, dalam menyebarkan surat edaran ke warung – warung Satpol PP menurunkan anggotanya yang tersebar dan diutamakan warung yang ada di jalur protokol. (yis/sri)

0 Komentar