Ditemui terpisah, Kuasa Hukum dari Polda Jabar dan Polres Cianjur Kompol Bambang meminta media menunggu akhir proses persidangan. “Menunggu hasil persidangan kedepan, untuk selanjutnya kita akan menyertakan berbagai bukti,” singkatnya.
Sebelumnya, praperadilan dilakukan gegara adanya dugaan kode etik yang dilakukan penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus curanmor dengan tersangka Suherman Mihardja alias Aan. Hingga kini polisi tak juga menahan Aan dan mengeluarkan status DPO, padahal kasus ini sudah P21 alias berkas lengkap diserahkan ke kejaksaan.(bay/sri)