CIANJUR – Praperadilan kasus pencurian motor dengan tergugat Polres Cianjur, Polda Jabar dan Kompolnas memasuki masa persidangan. Dalam persidangan yang ketiga tersebut hadir Agatha Sutanto adik ipar Hartanto Jusman (pemohon praperadilan, red) sebagai saksi .
Praperadilan diajukan karena penyidik kepolisian tidak juga memberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka curanmor Suherman Mihardja sementara kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam persidangan terungkap, Agatha adik ipar pemohon beberapa kali bertemu dengan tersangka namun terlihat tanpa beban. Saat itu Agatha juga melaporkan hal itu kepada penyidik Polres Cianjur.
“Saya melihat tersangka Suherman Mihardja di Pengadilan Tangerang, kemudian saudara saya Lina juga melihat dia dalam sebuah acara resepsi di hotel JW Mariot. Statusnya tersangka dan dicari polisi, tapi dia terlihat enggak ada beban,” tutur Agatha saat memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Elinawati, Rabu (24/4).
Kuasa Hukum dari Polda Jabar dan Polres Cianjur Kompol Bambang Sugito, sempat menanyakan apakah saat itu saksi melaporkan hal itu kepada penyidik.
Saksi pun langsung menjawab jika dirinya sudah langsung memberitahu penyidik. “Saya melapor lewat sambungan telepon, tapi penyidik hanya bilang sabar sambil ketawa-ketawa,” jawab dia.
Ditemui usai persidangan, pengacara pemohon Boyamin Saiman menyebut pihaknya hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang ada terkait kasus pencurian motor tersebut. Dia menilai penyidik terkesan ingin menunjukkan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka namun selalu gagal.
“Desakan dan somasi tidak terjawab, makanya kita berhadapan di pengadilan. Kita beberapa kali meminta agar tersangka dijadikan DPO karena dua kali pemanggilan tersangka ini mangkir datang kasusnya kan sudah P21 jadi saya menganggap mereka (penyidik) menghentikan proses secara materil,” kata Boyamin.
Boyamin juga menegaskan pihaknya percaya kepolisian serius dalam mencari tersangka mulai dari P21, penggeledahan dan upaya lainnya. “Mereka kan bersikeras masih melakukan upaya pencarian, tapi kasusnya jalan ditempat dalil mereka kan begitu sementara dalil kami dengan tidak adanya status menjadi DPO sama saja mereka menghentikan penyidikan. Makanya nanti tinggal hakim yang menilai,” lanjut dia.