Warga di Dua TPS Haurwangi Akhirnya Bisa Memilih

0 Komentar

CIANJUR – Pemilih di dua TPS di Desa Haurwangi kembali bisa menyalurkan hak pilihnya setelah PPK Kecamatan Haruwangi, setelah sebelumnya pelaksanaan terhenti akibat surat suara untuk DPRD Kabupaten tertukar dengan daerah pemilihan (Dapil) lain.
Komisioner PPK Haurwangi, Ganjar, mengatakan, pihaknya langsung mengambil solusi untuk mengambil surat suara lebih dari TPS lain di Desa Haurwangi untuk memenuhi kebutuhan suara sebanyak lebih kurang 200 di TPS 5 dan 19 di wilayah tersebut.
“Semua sudah selesai, pemilihan kembali dilanjut. Kebutuhan surat suara diisi dari TPS yang kelebihan (surat suara, red),” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (14/4).
Dia mengaku jika sebelumnya para caleg di dapil III, merasa keberatan dengan upaya tersebut, lantaran khawatir di TPS lain akan kekurangan. Namun setelah diberi penjelasan mereka pun menerima upaya tersebut.
“Kami jelaskan kalau yang diambil pun surat suara yang lebih, jadi tidak akan mempengaruhi pemilihan ti TPS lain. Mereka pun mengerti dan langsung segera diambil untuk memenuhi kebutuhan di TPS 5 dan 19,” kata dia.
Dia menambahkan pencoblosan untuk DPRD Kabupaten kembali dimulai pada pukul 11.00 Wib, dan selesai hingga batas akhir pencoblosan pada pukul 13.00 Wib. “Semuanya sudah berjalan lancar lagi tanpa kendala,” ucapnya.
Untuk surat suara yang tertukar, tambah Ganjar, diamankan oleh PPS dan dibuatkan berita acara untuk diseragkan lagi ke PPK.
Sebelumya, Aktivitas pencoblosan di dua TPS di Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi dihentikan. Pasalnya surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur tertukar dimana wilayah yang masuk dapil III Cianjur tersebut mendapat surat suara dapil IV yang merupakan wilayah selatan Cianjur.(bay/sri)

0 Komentar