Pencoblosan di Dua TPS di Haurwangi Dihentikan Akibat Surat Suara Tertukar

0 Komentar

CIANJUR – Aktivitas pencoblosan di dua TPS di Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi dihentikan. Pasalnya surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur tertukar dengan daerah pilihan (dapil) lainnya.
Komisioner PPK Haurwangi, Ganjar, mengatakan, surat suara yang tertukar berada di TPS 5 dan 19 Desa Haurwangi, dimana wilayah yang masuk dapil III Cianjur tersebut mendapat surat suara dapil IV yang merupakan wilayah selatan Cianjur.
“Memang ada yang tertukar di dua TPS, tapi untuk yang Kabupaten. harusnya surat suara dapil III tapi yang diterima surat suara dapil IV,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (17/4).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat panitia menghentikan sementara pelaksanaan pencoblosan, mengingat tidak ada surat suara cadangan di TPS tersebut. “Yang tertukar itu semua suara di TPS tersebut, dan belum ada cadangannya. Jadi dihentikan dulu,” kata dia.
Ganjar mengungkapkan, untuk menggantikan surat suara yang tertukar, pihaknya sempat akan mengganti dengan mengambil sisa surat suara DPRD Kabupaten dari TPS lain. Namun para caleg merasa keberatan dan meminta agar ada penggantian dari surat suara cadangan.
Dia mengaku belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pencoblosan bakal kembali dimulai, mengingat masih menunggu arahan dari KPU Kabupaten.
“Makanya kami akan berkoordinasi dulu dengan KPU Kabupaten Cianjur, untuk menyelesaikan masalah ini,” kata dia.(bay/sri)

0 Komentar