Persidangan Gugatan Mantan Pejabat Terus Berlanjut

0 Komentar

CIANJUR – Gugatan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan lantaran kasus tindak pidana korupsi sudah memasuki masa persidangan. Namun, dari beberapa orang yang dipecat, hanya dua ASN yang melayangkan gugatan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Bambang Tavip, mengatakan, dua orang yang melayangkan gugatan pe PTUN ialah EI dan HK. Keduanya diberhentikan bersama tiga pejabat lainnya, lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi dan sudah mendapatkan ketetapan hukum.
“Gugatan keduanya sudah masuk di persidangan, sudah ada beberapa kali sidang. Agenda selanjutnya jawaban,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di halaman pendopo Cianjur, Kamis (28/3).
Menurutnya, proses persidangan gugatan keduanya terpisah. HK tercatat lebih dulu mengajukan gugatan dan diproses di persidangan tersebut. “Gugatan EI diproses setelah HK, tapi rentang waktunya berdekatan. Dimulainya sejak pekan lalu,” kata dia.
Dia mengatakan, dalam gugatannya HK dan EI merasa keberatan atas pemberhentian mereka. Sedangkan Pemkab Cianjur, lanjut dia, hanya menjalankan kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional, nomor 182/6597/SJ, nomor 15/2018, dan nomor 153/KEP/2018 pada 13 SEptember 2018.
Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dalam poin kedua bagian, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah ditajatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan atas tindakan pidana kejatahan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan bakal dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Jadi pemkab hanya menjalankan aturan. Terkait adanya gugatan pasca penetapan, itu hak mereka,” kata dia.
Ditanya terkait kemungkinan Pemkab memenangkan gugatan, Bambang mengaku belum bisa berkomentar. Menurutnya, Pemkab akan mengikuti hasil persidangan dan menunggu hasilnya.
“Kalaupun ternyata Pemkab menang dalam gugatan, kami juga siap jika mereka akan mengajukan lagi ke tingkat banding. Tapi untuk sampai ke sana kan masih panjang, sebab agenda penyampaian keterangan dari saksi-saksi pun belum,” kata dia.

0 Komentar