Kejaksaan Tunda Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pagelaran Hingga Pemilu

0 Komentar

CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur menunda penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pindana korupsi di RSUD Pagelaran. Rencananya, proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pemilu 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjurm, Mali Daan, mengatakan, kasus tersebut memang ditunda untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi di Cianjur tetap kondusif.
“Ditunda sementara, kami akan lanjutkan setelah Pemilu selesai,” kata dia kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ditanya apakah akan ada pemanggilan saksi kembali oleh kejaksaan, Mali menuturkan hal itu akan dilihat nanti. “Pokoknya untuk proses selanjutnya setelah Pilpres (pemilu, red),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gembok, Dedi Toser, mengatakan, alasan kejaksaan negeri Cianjur menunda sementara proses penyelidikan/ penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Dirut RSUD Pagelaran tersebut, tidak berdasar hukum.
“Apa korelasinya penegakan hukum dengan pilpres dan pileg? Proses penegakan hukum harus terus berproses berjalan sesuai sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku sekalipun langit mau runtuh,” tegas dia.
Menurutnya, perbuatan melawan hukumnya sudah terbukti, tinggal penyidik kejaksaan manencari nilai dari kerugian negaranya, tanpa melihat besar kecilnya nilai.
“Apalagi alat bukti hukum baik Formil maupun Materil sudah dikantongi pihak Penyidik Kejaksaan. Kami mendesak kasus ini segera dilanjutkan dan diselesaikan,” pungkasnya.(bay/red)

0 Komentar