Bawaslu Telah Tangani 16 Pelanggaran Dugaan Pemilu

0 Komentar

CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur mencatat ada 16 perkara dugaan pelanggaran pemilu selama menjelang pelaksanaan pemilu 2019. Beberapa di antaranya pun ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Jawari, mengatakan, dari 16 perkara, 11 di antaranya merupakan temuan dari petugas bawaslu, sedangkan lima lainnya berdasarkan laporan dari sejumlah pihak.
“Dari jumlah tersebut hanya 15 yang teregister, sedangkan satu perkara tidadk teregister,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (26/3).
Menurutnya, ada dua perkara yang menjadi putusan persidangan, yakni pidana pemilu terkait pemberian materi lainnya serta perusakan alat peraga kampanye (APK). Dua perkara ditetapkan pelanggaran administrasi, dan dua lainnya pelanggaran etik.
“Dari dugaan pelanggaran yang ada pun tujuh perkara masuk diberhentikan lantaran bukan termasuk pelanggaran pemilu,” kata dia.
Menurutnya, salah satu laporan yang ditetapkan bukan pelanggaran pemilu ialah terkiat PKH di wilayah Gekbrong. Setelah didalami dan dipanggil beberapa saksi, Bawaslu menetapkan laporannya tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pidana pemilu.
Di samping itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman ulang terkait video dukungan dari pejabat di pemerintahan desa di Cianjur selatan. Meskipun setelah didalami tidak ada unsur pelanggaran, namun pihaknya akan mengkaji kaitan netralitas pejabat.
“Kalau yang laporan videonya itu sudah diberhentikan, karena tidak ada unsur pidana pemilu. Tapi kami sedang dalami kaitan netralitas. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan hasil pendalamannya,” kata dia.(bay/red/sri)

0 Komentar