Plt Kepala Disdikbud: 50 Persen Kucuran DAK Pendidikan Salah Sasaran

0 Komentar

CIANJUR – Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2019 di Cianjur dinilai tidak tepat sasaran. Kucuran dana tersebut salah sasaran sejak beberapa tahun lalu, sehingga aparat penegak hukum dirasa perlu mengusut lebih lanjut persoalan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Oting Zaenal Mutaqqin, mengatakan, sejak beberapa tahun lalu banyak terjadi negosiasi agar pihak sekolah bisa mendapatkan DAK pendidikan.
“Bisa dikatakan 50 persen kucuran DAK itu salah sasaran, kebanyakan untuk alokasi fisik sekolah. Dan saya juga bisa dikatakan tidak berdaya, karena tidak bisa melakukan revisi DAK,” ujar dia, Senin (25/3).
Oting menjelaskan, kondisi itu mengindikasikan adanya permainan dalam proses penerimaan DAK. Pasalnya, dia banyak mendapatkan informasi yang menyebutkan jika dana bantuan itu tidak dibagikan dengan semestinya.
Ia mengungkapkan, DAK yang sudah cair sejak beberapa waktu lalu justru didapatkan oleh sekolah-sekolah yang tidak terdesak kebutuhan pembangunan fisik. Disebutkan, ada beberapa sekolah penerima DAK sebelumnya yang kembali memperoleh dana tersebut tahun ini.
“Kasarnya, sekolah satu ini sudah membangun ruang kelas baru. Tapi ternyata sekolah yang sama mendapat DAK lagi tahun ini, padahal dana sebelumnya saja belum habis terpakai,” ucapnya.
Padahal, sekolah lain dengan kondisi yang lebih parah tidak menerima DAK pendidikan. Sehingga akhirnya pembagian dana tersebut dipertanyakan banyak pihak.
Menurut dia, seharusnya DAK dibagikan berdasarkan prioritas kebutuhan sekolah. Sementara pencairan dana yang sudah terlanjur terjadi saat ini, diakui tidak dimengerti seperti apa teknis pertimbangannya.
“Makanya, ini permainan sudah terlalu kotor. Mau direvisi pun, akan sulit karena berbeda dengan DAU. Perbaikan DAK akan memakan waktu lama, sebab tidak tahu kapan SK bisa turun dan pencairan selanjutnya bisa diterima lagi,” ujar Oting.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan aparat penegak bisa membongkar permasalahan DAK yang dianggap melenceng dari aturan tersebut. Setidaknya, harus segera dipastikan titik persoalannya sejak lima tahun ke belakang.
Soalnya, Oting menilai, kesalahan pembagian DAK pendidikan itu sudah terjadi sejak masa jabatan kepala dinas sebelumnya. Sehingga pihak berwenang, seharusnya mulai mengusutnya agar penyelewengan tidak terulang lagi.

0 Komentar