CIANJUR – Sebanyak 314 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Cugenang dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur E. Rasdja, Senin (25/3).
Setelah dilantik para PTPS teraebut selanjutkan akan bertugaa melakukan pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka akan bertugas hingga tujuh hari setelah pungutan suara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cugenang E. Rasdja mengungkapkan, dalam rekruitmen PTPS sempat mengalami kesulitan untuk mencari peserta akibat batasan usia minimal 25 tahun. Namun akhirnya berhasil menjaring dan menetapkan para PTPS sesuai dengan aturan undang – undang.
“Hari ini kita berhasil melantik PTPS sesuai dengan amanat undang-undang. Kami berharap mereka yang telah dilantik ini mampu mengemban amanat menjalankan tugasnya dengan baik,” harapnya. (sri)