Sudah Masuk Tahap Penyelidikan, Dugaan Korupsi Penyalahgunaan wewenang di RSUD Pagelaran Saksi

0 Komentar

KEJAKSAAN Negeri Cianjur menyebutkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di RSUD Pagelaran sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data yang menguatkan adanya tindakan melanggar hukum atas laporan dari sejumlah pihak terhadap RSUD Pagelaran.
“Masih pengumpulan data, tapi sekarang sudah ke tahap penyelidikan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat ditemui usai pelantikan pengurus PWI Cianjur, Kamis (28/2).
Menurutnya, kejaksaan masih menunggu sejumlah saksi yang dipanggil untuk datang dan memberikan keterangannya. “Jadi masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan, setelah lah itu baru ada tahapan lebih lanjut,” kata dia.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Dedy Toser, mengatakan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi kabar baik, lantaran kejaksaan terus menunjukan kinerja yang positif dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Cianjur.
Dia pun menyebutkan, informasi yang terakhir didapat, prosesnya sudah tinggal pembuktian nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Berarti sudah ada perkembangan dari kasus ini, tidak jalan di tempat. Kami tentunya akan kawan terus hingga kasus ini memang terungkap secara utuh,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Direktur RSUD Pagelaran dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen oleh LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur.
Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus.
Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.(bay/red)

0 Komentar