Ternyata WNA ber-KTP Cianjur Sudah Memiliki Kitap

0 Komentar

CIANJUR – Kepala Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Cianjur, Faried Apriandy, menegaskan warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), telah melalui persyaratan yang sah karena telah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Faried mengatakan, ia mendapat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur bahwa WNA yang telah membuat KTP memiliki Kitap resmi.
Kabar beredar dan menjadi viral di media sosial setelah ada keterangan bahwa WNA di Cianjur memiliki KTP resmi Cianjur. Banyak yang menduga bahwa persyaratan yang ditempuh tak sesuai dan KTP dikeluarkan secara tak resmi.
Namun hal tersebut dibantah oleh Imigrasi Cianjur yang menyebut bahwa izin Kitap telah ditempuh melalui Imigrasi Sukabumi, karena Imigrasi Cianjur baru dibentuk satu bulan.
“Saya telah mendapat keterangan, menurut Disdukcapil ada aturannya yang sudah memegang kartu izin tinggal tetap bisa membuat KTP,” ujar Faried ditemui di kantor UKK Imigrasi Cianjur, Jalan Raya Bandung-Cianjur, Senin (25/2).
Namun saat ditanya berapa jumlah tenaga asing yang memiliki KTP, pihaknya mengaku kalau untuk di UKK belum ada. Menurutnya, hingga saat ini warga asing yang mengajukan izin ke UKK Imigrasi Cianjur baru empat orang.
“Empat orang asing tersebut mengajukan izin terbatas (Kitas) baru satu orang, perpanjangan izin tinggal terbatas satu orang, dan visa on travel dua orang,” kata Faried.
Dia mengatakan, empat warga asing yang mengajukan izin tersebut berasal dari Saudi Arabia dua orang, Amerika Serikat, dan Italia.
Di samping itu, Disdukcapil Kabupaten Cianjur menyebutkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Namun penggunaan KTP tersebut terbatas, termasuk untuk masa berlakunya. (bay/yis/red/sri)

0 Komentar