Bawaslu Terima Informasi Pengakuan Intimidasi Anggota PKH Agar Memilih Salah Satu Caleg

0 Komentar

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menerima informasi dari salah satu warga desa Songgom yang diduga ada oknum Ketua Kelompok Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Desa Songgom Kecamatan Gekbrong mengintimidasi anggotanya untuk memilih Caleg DPRD dan DPR RI dari salah satu partai peserta pemilu 2019.
“Ia tadi kita kedatangan 2 orang ke Kantor Bawaslu untuk melaporkan terkait adanya intimidasi terhadap anggota PKH Meskipun syarat formilnya belum terpenuhi itu menjadikan informasi awal untuk ditindak lanjuti,” terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur, kepada Cianjur Ekspres, Sabtu (22/2).
Hadi mengatakan, untuk pendalaman informasinya akan dilanjutkan oleh Panwascam Gekbrong.
“Karena kalau menurut kronologi yang tadi melapor (Kamaludin) bahwa istrinya itu merupakan anggota PKH di Kecamatan Gekbrong. Dan ada semacam intimidasi dari Ketua Kelompok PKH,” katanya.
Sebetulnya lanjut Hadi, Ketua Kelompok itu sendiri bisa dikatakan juga sebagai penerima manfaat PKH. Dan kata – kata intimidasi tersebut tidak dilontarkan langsung oleh si Pendamping PKH.
“Jadi ketika ditanya apakah ada bukti kalau yang berbicara itu dari pendamping PKH, ternyata tidak bisa menyebutkan jika ada keterlibatan langsung dari pendamping PKH,” ujarnya.
Kedatangan Kamal ke Bawaslu, istrinya itu tidak terima diancam atau di intimidasi oleh Ketua Kelompok PKH tersebut. Bahwa kalau tidak memilih Caleg DPRD dan DPR RI dari salah satu partai, maka PKH nya tidak akan dicairkan di pencairan berikutnya.
“Ia intinya bapak tadi (Kamaludin) tidak terima istrinya di intimidasi sama Ketua Kelompok PKH itu,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Paniti Pengawas Pemilu Kecamatan Gekbrong Cepi Firmansyah mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Bawaslu Kabupaten.
“Saya juga harus investigasi dulu ke lapangan terkait hal tersebut betul apa tidaknya,” pungkasnya. (yis/sri)

0 Komentar