Bupati Definitif Harus Menunggu Perkara Inkrah

0 Komentar

CIANJUR – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Suryakancana Cianjur, Dedi Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 86 ayat 1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Jadi harus menunggu inkrah, baru bisa dilantik dan menjadi bupati definitif. Termasuk untuk pengisi jabatan wakilnya, karena nanti itu satu paket,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler.
Namun, mengacu pada UU Nomor 10/ 2016, pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
Oleh karena itu, meskipun nantinya Bupati Cianjur ditetapkan secara definitif, maka tidak akan memiliki wakil, lantaran sisa masa jabatan yang kemungkinan kurang dari 18 bulan, jika menunggu proses persidangan.
“Kalau sekarang pun tentunya tidak ada wakil, karena Plt itu kan pada dasarnya merupakan Wakil Bupati,” kata dia.
Menurutnya, kondisi saat ini Cianjur cukup sulit untuk menjalankan roda pemerintahan, mengingat adanya keterbatasan dalam wewenang untuk pelaksana tugas (Plt). Kebijakan yang bersifat strategis tidak bisa dilakukan.
“Jikapun mau ada kebijakan strategis, termasuk untuk rotasi mutasi, itu harus atas koordinasi dan petunjuk dari provinsi atau pusat. Birokrasinya panjang, sedangkan Cianjur ini butuh beberapa kebijakan strategis. Apalagi urusan pengisian pejabat, yang saat ini banyak diisi oleh Plt kepala Opd juga,” kata dia.
Menurutnya, semua itu bisa segera selesai, terutama pengisian bisa segera definitif serta bisa ada pengisian jabatan wakil bupati jika Irvan Rivano Muchtar mengundurkan diri dari statusnya sebagai Bupati Cianjur, meskipun non aktif.
“Solusinya bisa seperti itu, apakah Irvan ini mau mengundurkan diri atau tidak, sebelum jatuhnya putusan hukum tetap. Kalau mundur berarti bisa segera ditetapkan paket bupati dan wakil bupati di sisa masa jabatan sekarang. Kalau tidak, berarti menunggu inkrah, dan kendala-kendala dalam menjalankan roda pemerintahan serta kebijakan bakal terjadi,” kata dia.(bay/red/sri)

0 Komentar