Ditemukan Tenaga Kerja Asing Tak Miliki Dokumen Lengkap

0 Komentar

CIANJUR – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur ke sejumlah perusahaan menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen lengkap, Rabu(13/2).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas, mengatakan TKA tanpa dokumen lengkap itu hanya memliki paspor dan tidak memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) karena IMTA yang dikantongi untuk di perusahaan lain bukan untuk perusahaan di Cianjur.
Pihak perusahaan dan TKA tidak dapat menunjukkan dokumen penunjang lain termasuk izin kerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Campaka itu. Sehingga pihak perusahaan tidak membayar dana kompensasi izin menggunakan tenaga kerja asing.
“Perusahan tersebut sudah mempekerjakan TKA yang tidak sesuai dengan pasal 42 UU no 13 tahun 2003, dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” katanya.
Dia mengatakan, temuan TKA ilegal sudah dilaporkan ke UKK Kelas II Sukabumi untuk Cianjur, untuk segera ditindaklanjuti, meskipun hingga saat ini pihak perusahaan dan TKA belum di amankan karena keduanya berjanji akan melengkapi dokumen.
“Sampai hari ini saya masih menunggu kelengkapan mereka, kalau belum bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang kami minta, kami akan menindak tegas keduanya,” kata Ambar. (bay/sri)

0 Komentar