Bisa Saja Ada Penyelewengan CSR

0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengharapkan pemanfaatan dana Corporate Social Reponsibility (CSR) dari setiap perusahaan di Cianjur dapat selaras dengan visi dan misi pemkab. Di antaranya terkait penanganan stunting dan penuntasan kemiskinan.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, untuk percepatan terhadap visi dan misi bisa dengan cepat terealisasi, pemkab tidak bisa berjalan sendiri namun harus melibatkan dan dukungan dari pihak swasta melalui dana CSR.
“Khusus kegiatan dari CSR ini akan diarahkan untuk penuntasan kemiskinan dan stunting. Tentunya jika permasalah ini ditangani sendiri tidak dapat tertangani dengan cepat tuntas,” ucap Herman usai rapat pembahasan CSR di Pendopo Cianjur, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan, untuk ke depannya pemerintah dan perusahaan akan membuat nota kesepakatan (MoU, red) agar dana CSR bisa diarahkan sesuai dengan program pemkab.
“Sebelumnya mereka mengeluarkan dana dan melakukan CSR tersebut hanya berdasarkan keputusan mereka sendiri, bisa saja kan ada penyelewangan CSR karena adanya kedekatan. Tapi nanti diarahkan agar tepat sasaran,” kata dia.
Ditanya terkait pengelolaan dana CSR, Herman menegaskan pemkab tidak mengelola secara langsung, melainkan sebatas pendampingan. Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk tim khusus agar perusahaan mengelola CSR secara tepat.
“Pemkab itu tidak ada mengelola, nol rupiah masuk ke anggaran daerah. Itu langsung oleh perusahaan, hanya nantinya pemkab melakukan pendampingan agar penggunaannya sesuai visi dan misi,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Cianjur dan sejumlah pihak mempertanyakan tata kelola dan transparansi dalam pemanfaatan Corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Cianjur. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.
DPRD Kabupaten Cianjur dan sejumlah pihak mempertanyakan tata kelola dan transparansi dalam pemanfaatan Corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Cianjur. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, mengatakan, Cianjur sudah memiliki regulasi tentang pengelolaan CSR, dimana tata kelolanya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Namun pihaknya hingga saat ini belum tahun terkait proses pelaksanananya.
“Sampai saat ini dewan belum dapat informasi, harusnya Pemkab itu koordinasi dengan kami terkait proses dan pelaksanaan detik untuk CSR. Bahkan kami juga belum tahu apakah SK dan aturan penjabatnya sudah ada atau belum,” kata dia kepada Cianjur Ekspres.(bay/red)

0 Komentar