Pembangunan Rumah Duka RSUD Cimacan Tak Sesuai DED

0 Komentar

CIANJUR – Sekretaris Inspektur Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Ahmad Suhara menyebutkan bahwa jika pembangunan Rumah Duka di RSUD Cimacan tidak sesuai dengan Detail Enginering Desain (DED). Pasalnya, dari perencanaan pembangunan sebelumnya tak hanya Rumah Duka melainkan, ada beberapa item proyek seperti pembangunan lahan parkir dan helipad, irigasi, dan rumah duka yang saat ini sudah 100 persen pengerjaannya.
“Berdasarkan hasil temuan Itda, itu memang bukan hanya pembangunan rumah duka saja. Ada beberapa bangunan yang lainnya diantaranya pembangunan helipad, parkiran dan irigasi,” ungkap Asep saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Asep mengatakan, kalau dilihat dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari keseluruhannya kurang lebih di angka Rp 45 miliar. Adapun kekeliruan yang diambil oleh management pihak rumah sakit Cimacan adalah berawal dari nomor rekening yang diberikan oleh pihak RSUD Cimacan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pihak RSUD Cimacan itu salah ngasih nomor rekening. Ada dua nomor rekening, yaitu nomor rekening untuk jaringan dan nomor rekening untuk bangunan. Nah yang dimasukan saat itu bukan nomor rekening banguanan tapi malah nomor rekening jaringan, namun ternyata dilihat dari pengerjaannya hanya pembangunan Rumah Duka saja,” katanya.
Menurutnya, kedapatan ada kekeliruan pembangunan di RSUD Cimacan itu saat pihak pengembang akan melakukan pencairan ditermin ke dua, yang sebelumnya sudah dilakukan pencairan tahap pertama kurang lebih 60 persen dari nominal proyek.
“Ketahuannya setelah akan melakukan pencairan yang ke dua atau pencairan 100 persen dari jumlah total nilai proyek tersebut kurang lebih Rp 4 miliar,” terangnya.
Asep mengatakan, uang yang sebelumnya sudah diterima oleh pengembang kembali diambil dan harus dikembalikan ke Kas Daerah. “Uang yang pencairan di termin pertama dan sudah diterima oleh pengembang kita suruh kembalikan lagi. Dan saya rasa pihak pengembang sangat kooperatif karena selang beberapa hari setelah dilakukan pemanggilan uang tersebut akhirnya dikembalikan ke Kas Daerah,” katanya.
Adapun saat ini, pemkab mempunyai utang ke pengembang dan itu harus terbayarkan kepengembang. “Mau tidak mau pemkab harus bayar kerugian ke pengembang,” kata dia.

0 Komentar