Itda Keteteran Audit Keuangan Desa

Itda Keteteran Audit Keuangan Desa
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Asep Ahmad Suhara.
0 Komentar

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, mengaku keteteran memeriksa pengunaan keuangan desa tahun anggaran 2017. Pasalnya, keterbatasan personel auditor dan pemeriksa pemerintah membuat Inspektorat hanya mampu memeriksa secara reguler maksimal 80 dari 354 desa di Kabupaten Cianjur.
“Kendalanya keterbatasan personel. Kami hanya memiliki pegawai fungsional (auditor dan pemeriksa pemerintah) sebanyak 36 orang. Pemeriksa dibagi dalam 6 tim. Satu tim terdiri dari 6 orang. Jika dikalkulasi, 6 tim ini hanya bisa memeriksa paling banyak 80 desa dalam setahun. Tidak bisa semua desa kami periksa penggunaan anggaran keuangan desa,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Cianjur, Asep Suhara, kepada wartawan, belum lama ini.
Keuangan desa bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten. Sumber anggaran dari pusat yaitu Dana Desa, dari provinsi berupa Bantuan Provinsi, dan dari kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD). Pemeriksaan yang dilakukan auditor dilakukan menyeluruh.
“Jadi pemeriksaan tak bisa dipisah-pisah, misalnya DD, ADD, atau Banprov. Yang kita periksa itu APBDes,” katanya.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, kata Asep, Dana Desa itu alokasinya untuk fisik dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan ADD digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat daerah dan Banprov untuk fisik.
“Kalau berbicara konteks pemeriksaan, Dana Desa itu lebih simpel karena penggunaannya sudah diatur. Misalnya untuk fisik sekian, untuk pemberdayaan sekian, untuk pendidikan usia dini sekian. Kalau mau juga untuk Bumdes sekian. Tergantung potensi di sini (desa),” terang Asep.
Menurut Asep pemeriksaan oleh tim auditor tidak bisa dilanjutkan ke tahun berikutnya. Dalihnya, dari sisi anggaran sudah berubah termasuk kemungkinan pergantian kepala desa.
“Pemeriksaan itu kan ditutup per Desember. Kalau dilakukan ke Januari sudah tidak bisa karena kan sudah berganti anggaran,” bebernya.
Selain pemeriksaan reguler, Inspektorat juga melakukan pemeriksaan khusus (riksus). Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Yang riksus itu nggak sampai 10 desa,” tandasnya.
Sementara itu, besaran Dana Desa tahun ini untuk alokasi Kabupaten Cianjur meningkat dibanding tahun lalu. Tahun ini nilainya lebih kurang sebesar Rp 412 miliar atau bertambah sekitar Rp 40 miliar dibanding sebelumnya.

0 Komentar