Gerindra Laporkan Perusakan APK ke Bawaslu

0 Komentar

CIANJUR – Ketua Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Cianjur Wike mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur untuk melaporkan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) di Kampung Cimuti, Desa Sukasari, Kecamatan Karangtengah.
“Ia benar kami telah melaporkan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari Senin, 31 Des 2018 lalu,” kata Nadya Wike Rahmawati, Rabu (2/1).
Wike mengatakan, perusakan APK sebelumnya juga pernah dilakukan dan ditempat yang sama. Namun pelaku yang melakukan perusakan tersebut tidak tertangkap.
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Tatang Sumarna mengatakan, pihaknya kedatangan dari bagian hukum Partai Gerindra untuk melaporkan adanya APK bentuk spanduk yang dirusak di Kampung Cimuti, Desa Sukasari, Kecamatan Karangtengah.
“Kita langsung melakukan kajian, dan kita punya waktu 14 hari kerja yang nantinya akan di rapat plenokan bersama tim Gakkumdu,” katanya.
Tatang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya pelaku akan dikenakan sanksi pidana pemilu atau bukan karena akan dilakukan kajian terlebih dahulu. “Masuk apa tidaknya di pelanggaran pemilu, masih dalam tahap kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, APK yang dirusak hanya ada satu dengan bentuk spanduk yang ukurannya 1×3 meter. “Laporan ini merupakan PR diawal tahun 2019, yang memang di tahun 2018 lalu kita juga tengah melakukan penertiban APK yang terpasang di fasilitas umum, seperti angkutan umum dan di beberapa titik yang tidak boleh dipasang APK,” katanya.
Tatang mengatakan, adapun terkait APK yang masih terpasang di angkot-angkot akan ditertibkan secara bertahap, dan akan melakukan koordinasi dengan Dishub
“Saya pastikan untuk APK yang masih terpasang ditempat terlarang akan ditertibkan, seperti di angkot, pasar, tempat ibadah dan sarana pemerintah. Terkecuali gedung pemerintah yang biasa disewakan itu diperbolehkan karena sesuai dengan UUD no 7 dan PKPU no 23,” tandasnya.(yis/sri)

0 Komentar