Akhirnya KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka

Akhirnya KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka
TERSANGKA: KPK meningkatkan status Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala SMP penerima bantuan DAK
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan. IRM ditengarai meminta uang kepada kepala sekolah yang menerima bantuan DAK.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12)
Selain menetapkan IRM sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar dari bupati Cianjur.
Namun kakak ipar IRM tersebut belum terjerat KPK. Pihak KPK meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. “Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu,” imbuh Basaria.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 12 huruf f
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Pasal 12 huruf f
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (bbs/sri)

0 Komentar