Diduga Malapraktik, dr Randy Dipolisikan

Diduga Malapraktik, dr Randy Dipolisikan
MALAPRAKTIK: Diduga menjadi korban malapraktik yang dilakukan oleh salah seorang dokter RSDH
1 Komentar

Dia menjelaskan, saat ini anaknya masih tetap terbaring lemah di ruang ICU nomor 4 RSUD Cianjur. Merasa tak bisa berbuat banyak, Ai pun mencoba untuk meminta bantuan hukum terkait anaknya yang diduga menjadi bahan percobaan tersebut.
“Sekarang saya serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum kami, bagaimana caranya agar pihak RSDH dan dokter yang menanganinya mau bertanggung jawab,” kata dia.
Menurutnya, Fadilah sebelum dilakukan operasi usus buntu merupakan anak yang periang. Selain itu Fadilah juga kondisinya masih sekolah di pesantren di wilayah Kecamatan Pacet.
Kuasa Hukum Keluarga Fadilah Rahmawindani, Asep Sunanjar menjelaskan, jika pihaknya berusaha untuk membantu kliennya yang memang tertindas atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak RSDH pada beberapa waktu ke belakang. Asep menjelaskan bahwa pada 17 Oktober pasien yang bernama Fadilah sempat dibawa berobat ke Puskemas Cugenang, dan dirujuk ke RSDH dengan menggunakan BPJS Kesehatan kelas III.
Berdasarkan keterangan yang ia dapat pihaknya mencoba untuk melakukan mediasi dengan pihak RSDH, dan meminta pertanggungjawaban baik secara moral maupun finansial akibat dari dugaan malpraktek yang dilakukan pihak RSDH melalui dr Randy.
“Mediasi itu datelocke, karena permintaan dari korban ditolak mentah-menta oleh pihak RSDH yang alasannya katanya apa yang dilakukannya itu sudah memenuhi SOP,” katanya.
Asep mengatakan, langkah selanjutnya sebagai kuasa hukum pihaknya akan menempuh dengan jalur hukum yang berlaku dan akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak RSDH, maka kami akan melaporkan ke Polres Cianjur,” katanya.
Sementara itu, pihak RSDH Bagian SDM, Santi, mengatakan, terkait pasien yang bernama Fadilah Rahmawindani, pihaknya tidak bisa komentar. Menurutnya, hal tersebut sebelumnya harus ada janji dengan cara mengirim surat terlebih dahulu ke pihak RSDH dan nantinya akan ditembuskan ke direktur atau ke bagian yang berwenang untuk berbicara.
“Mohon maaf pak untuk yang satu ini kita no comen, karena kapasitasnya di bagian SDM,” tandansya.(yis/red)

1 Komentar