Penerbitan Permenristekdikti 55/2018 Dilematik

Penerbitan Permenristekdikti 55/2018 Dilematik
Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Paisal
0 Komentar

JL IMUN SULAIMAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur menilai bahwa penerbitan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 bisa menjadi peluang menguntungkan dan ancaman.
Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Paisal, mengatakan, peraturan itu diterbitkan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Hal tersebut merupakan upaya Kemenristekdikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus.
“Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa akan ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme, intoleransi berkembang di kampus,” kata Paisal seperti dalam kutipan Menristekdikti Mohamad Nasir pada jumpa persnya, belum lama ini.
Faisal mengatakan, Menristekdikti akan merealisasikan dengan dibentuknya unit kegiatan mahasiswa pengawal ideologi bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Adapun anggota UKM PIB berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.
Faisal juga mengatakan, dengan diterbitkannya aturan baru oleh Menristekdikti nomor 55 tahun 2018, akan menimbulkan dua pilihan, yakni sebuah peluang dan ancaman.
“Kami berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja,” terang Paisal.
Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.
“Hal tersebut tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang pembinaan ideologi bangsa memantik pro dan kontra di kalangan aktivis organisasi ekstra kampus (organ ekstra),” katanya.
Untuk yang pro berpendapat bahwa peraturan ini, terbitnya Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 mengugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan organisasi ekstra kampus atau partai politik dalam kehidupan kampus. Menristekdikti Mohamad Nasir berkata peraturan ini tak sekadar melegalkan organ ekstra, tapi juga untuk menghalau radikalisme. (yis/red)

0 Komentar