Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye dari LRJ

Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye dari LRJ
PENGAWASAN PEMILU: Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu terhadap masyarakat, dengan membentuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka sebagai satuan kerja rintisan Saka Adhyasta Pemilu.(DOK/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, hingga saat ini belum menerima laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kampanye Pilpres seperti yang diberitakan salah satu media online di Cianjur.
“Bawaslu Cianjur sampai saat ini belum menerima laporan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan ASN baik dari relawan pendukung Jokowi atau pun pihak lainnya, yang ada adalah surat tembusan klarifikasi dari LRJ yang disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum,” kata anggota Komisioner Bawalu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, saat dihubungi Cianjur Ekspres, Minggu (21/10).
Terkait informasi surat tembusan tersebut, Bawaslu Cianjur akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk dekan Fakultas Hukum Unsur sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
“Nanti kita temui dekan fakultas hukum untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan apakah ada ajakan kampanye, atau ada artribut partai di lokasi tersebut,” ujar Tatang Sumarna
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Adi Ramdani menilai, surat yang dilayangkan LRJ tertalu lebay dan condong mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya kira ini fitnah dan pencemaran nama baik dari relawan jokowi kepada dekan Fakultas Hukum, dalam dunia akademik itu salam tersebut kita kenal dengan salam litterasi dan salam justicia”
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakuktas Hukum berencana, akan menggalang kekuatan dan berkomunikasi dengan alumni fakultas hukum untuk melaporkan adanya unsur tindakan pidana yang dilakukan Agus Muljadi selaku Ketua LRJ.
“Kita sudah melakukan kajian dan berkomunikasi dengan alumni Fakultas Hukum Unsur, dan dari hasil komunikasi tersebut adanya unsur pencemaran nama baik dan unsur pidana tentu akan kita laporkan” Tegas Adi.(yis/yhi)

0 Komentar