Warga Cisel Keluhkan Pelayanan Adminduk

Warga Cisel Keluhkan Pelayanan Adminduk
URUS ADMINDUK: Warga dari berbagai desa memenuhi Kantor Kecamatan Pacet, Cianjur, untuk melakukan proses pembuatan e-KTP dan KK, beberapa waktu lalu. (DOK/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Proses pengurusan administrasi kependudukan berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), hingga kini masih menjadi keluhan sebagian masyarakat di wilayah Cianjur Selatan (Cisel). Pasalnya, pencetakan e-KTP yang diselenggarakan pihak kecamatan bisa memakan waktu cukup lama.
Kepengurusan pembuatan adminstrasi kependudukan khususnya e-KTP yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui pemerintah kecamatan di masing-masing wilayah, hingga kini belum berjalan secara optimal.
Kondisi ini menimpa sejumlah warga yang berada di wilayah Cianjur Selatan, dimana mereka mengeluhkan proses penerbitan e-KTP yang memakan waktu cukup lama. Sebelumnya, warga sudah melakukan perekaman KTP dalam beberapa bulan lalu. Namun, Disdukcapil tidak mengeluarkan e-KTP yang diharapkan, dimana warga hanya menerima surat keterangan.
Seperti yang dialami Ahdan, 35, salah seorang warga Kecamatan Campaka ini mengeluhkan lamanya proses jadi e-KTP tersebut. Padahal ia sudah melakukan perekaman data sejak dua bulan lalu di kantor kecamatan.
“Sudah mau hampir tiga bulan, saya belum mendapatkan e-KTP. Saya bingung, sebab semua keperluan untuk melakukan berbagai aktifitas, sebagai persyaratan utama harus menggunakan KTP elektronik,” kata Ahdan kepada Cianjur Ekspres, Selasa (25/9).
Ahdan mengatakan, kalau ia sebelumnya mengurusi e-KTP ke kantor desa, namun dari pihak desa menganjurkan untuk langsung ke kantor kecamatan. “Saya berangkat, namun hingga saat ini e-KTP belum jadi dengan alasan blangko habis,” ujar Ahdan.
Iwan (48), warga Kecamatan Sukanagara, mengatakan, dari proses permohonan hingga penerbitan E-KTP, dirinya harus menunggu selama hampir 5 bulan lamanya. Padahal, nomor induk kependudukan ini sangat dibutuhkan yang nantinya berdampak pada akses warga terhadap pelayanan publik.
“Meski diberikan surat keterangan sebagai pegangan sementara, namun untuk menempuh atau memenuhi prosedur administratif, surat keterangan ini tidak berlaku,” pungkasnya. (mg1/yhi)

0 Komentar