KPU Tetapkan DCT Anggota Dewan

KPU Tetapkan DCT Anggota Dewan
PLENO CALEG: KPU Kabupaten Cianjur sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Cianjur melalui sidang pleno yang dihadiri semua partai politik peserta Pemilu 2019, kemarin. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Selly Mardiah menyebutkan bahwa KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Cianjur melalui sidang pleno yang dihadiri semua partai politik peserta Pemilu 2019.
Dari seluruh calon legislatif yang sudah ditetapkan dalam DCT, sebanyak 17 orang di antaranya awalnya dikategorikan berstatus khusus. “Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, ke 17 orang mantan pekerja khusus itu sudah memenuhi pesyaratan,” kata Selly, kemarin (20/9).
Selly mengatakan, mereka (calon) yang memiliki pekerjaan khusus itu terdiri dari mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6 orang, mantan kepala desa sebanyak 5 orang, dan anggota DPRD yang berpindah partai sebanyak 6 orang. Sementara persyaratan yang dimaksud, lanjut dia, menyangkut administrasi.
“Secara prosedur administrasi sudah terpenuhi untuk mengundurkan diri, termasuk dalam perbaikan. Karena ini sudah masuk tahapan DCT, syaratnya itu adalah menyampaikan SK pemberhentian mereka dari pekerjaannya sebagai status khusus satu hari sebelum penetapan DCT atau pada Kamis (19/9) hingga pukul 00.00 Wib,” katanya.
Selly mengatakan, jika dalam batas waktu penyampaian SK dari 17 orang caleg berstatus khusus itu belum rampung, diperkenankan membuat surat pernyataan. Ada dua poin penting yang mesti dicatatkan dalam surat penyataan itu.
“Pertama, mereka memang sudah resmi mengundurkan diri dibuktikan dengan surat tanda terima yang sudah diserahkan selama masa perbaikan. Poin kedua mereka menyatakan belum menerima SK dari pejabat berwenang karena terkendala di luar kemampuan mereka,” ucapnya.
Selly mengatakan, pascapenetapan DCT para caleg mulai mempersiapkan masa kampanye yang dimulai per 23 September 2018. Dan dipastikan DCT tidak bakal berubah.
“Mungkin nanti ada hal-hal di luar kekuasaan kami. Jika ada caleg yang mengundurkan diri setelah DCT ditetapkan, dalam pedoman teknis KPU Nomor 961, tidak bisa diganti. Tapi nama calon tidak akan dicoret,” terangnya. (mg2/red)

0 Komentar