Polres Cianjur Soroti Aktivitas Galian C

Polres Cianjur Soroti Aktivitas Galian C
GALIAN PASIR: Nampak sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas memuat pasir maupun batu di salah satu lokasi galian C yang ada di Kecamatan Cilaku, Cianjur. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, menyoroti sejumlah aktivitas penambangan pasir yang ada di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, kegiatan ini membawa dampak bagi ekosistem sekitar dan rusaknya jalan lingkungan.
“Kami sangat prihatin dengan banyaknya penambangan pasir di wilayah Cianjur yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem,” kata Soliyah belum lama ini.
Menurut Soliyah, hampir setiap jam mobil besar, seperti truk dan pikup melintas di jalur kabupaten dan jalan desa, sehingga menimbulkan kerusakan jalan. Selain itu lanjut Soliyah, terlihat disetiap perempatan jalan banyaknya aksi pungutan liar.
“Makanya disini harus ada kerjasama antara pihak pemerintah daerah dangan pihak kepolisian agar tidak terjadi pemutusan ekosistem tadi,” ujar Soliyah.
Dia menambahakan, agar tidak terjadi hal seperi itu, Soliyah mengimbau kepada para pemilik dalam hal ini pengusaha tambang pasir yang ada di wilayah Cianjur untuk memperhatikan lingkungan sekitar, seperti perawatan jalan dan yang lainnya. Karena mobil pengangkut pasir tersebut sangat berdampak dengan rusaknya jalan.
“Pihak perusahaan tambang pasir jangan mau melintasi jalur saja harus ikut merawat jalan tersebut, terlebih kami lihat jalan-jalan yang rusak belum diperbaiki,” jelas Soliyah.
Disinggung masalah izin, pihaknya akan mengecek langsung ke perizinan daerah dan provinsi agar penambang pasir di Cianjur betu-betul ada izinnya. Karena selama ini imbasnya terhadap masyarakat dengan pencermaran lingkungan. “Hal itu dilakukan agar masyarakat Cianjur benar-benar marasa nyaman dan tenang,” ucap Soliyah.
Bahkan lanjut Soliyah, untuk penertiban penambang pasir di Cianjur, pihaknya menyebutkan harus dibentuk tim, dimana tim tersebut terdiri dari pihak perizinan, amdal serta kepolisian harus ikut dilibatkan. “Selama ini tidak ada amdal yang melibatkan kepolisian,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian C yang berakibat rusaknya infrastruktur jalan lingkungan terjadi di wilayah Kecamatan Cibeber, dimana sebanyak delapan desa di Kecamatan Cibeber, mengecam aktivitas galian C dan meminta ganti rugi pemilik galian yang beroperasi di wilayah Cibeber. Pasalnya, truk besar bermuatan pasir dan batu yang melintas, telah merusak infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki dengan betonisasi.

0 Komentar