Anggota DPD RI Ayi Hambali Kunjungi Ponpes dan YPI

Anggota DPD RI Ayi Hambali Kunjungi Ponpes dan YPI
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jabar Ir. H. Ayi Hambali M.M, menggelar kunjungan kerja di beberapa pondok pesantren dan sekolah Yayasan Pendidikan Islam di Kabupaten Cianjur, untuk menyerap aspirasi masyarakat, Senin (13/8).
Ayi Hambali mengatakan, selain untuk lebih mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, kunjungan kerja yang dilakukan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan kegiatan kerjanya di DPD RI sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dari masyarakat.
Kunjungan kerja yang dilakukan Ayi dilakukan di beberapa tempat, yakni Yayasan Al- Mubarokah Kecamatan Ciranjang, YPI Al Qoshasiyyah Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang, Pesantren Tauhidul Afkar Kecamatan Sukaresmi, Pesantren Gelar Kecamatan Cibeber, serta menghadiri acara silaturahmi Keluarga Alumni Cipasung ( KAC ) Kabupaten Cianjur.
“Hasil pertemuan dengan masyarakat di beberapa pondok pesantren dan YPI ini, keluahan dan harapan mereka cenderung hampir sama, yakni mengharapkan agar pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib para guru agama dan guru ngaji, karena mereka merasakan perbedaan yang sangat jauh jika dibanding dengan tenaga pengajar dan guru sekolah umum,” kata Kang Ayi, sapaan akrab Ayi Hambali.

Kang Ayi mengungkapkan, Para guru agama tersebut mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan dengan adanya tunjangan langsung dari pemerintah dan mengharapkan dikucurkan kembali dana tunjangan fungsional. Begitu pula bagi para pengelola pesantren mengharapkan agar pemerintah bisa memberikan bantuan untuk sarana pendidikan di pesantren dengan mudah.
“Pihaknya di DPD RI telah berupaya keras untuk memperjuangkan kehidupan pendidikan pesantren dengan pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, namun hingga saat ini rancangan tersebut masih belum ‘tersentuh‘ dan terus tertinggal dengan RUU yang lainnya,” ucap Ayi
Rancangan UU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. “Keberadaan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini sangat urgen dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah diamanatkan oleh UUD 1945,” ujar Ayi.
Secara garis besar, RUU Pendidikan Agama dan Pesantren akan mengatur sistem pendidikan keagamaan di Indonesia yang selama ini dianggap belum terlalu diperhatikan. RUU ini diharapkan mampu meningkatkan daya akses, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan keagamaan. “Kita tidak bisa menafikan bahwa hakikatnya pendidikan pesantren merupakan fondasi pendidikan yang ada di Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka,” imbuhnya.

0 Komentar