Indikasi Pungli, Keabsahan Uji KIR Dishub Dipertanyakan

Indikasi Pungli, Keabsahan Uji KIR Dishub Dipertanyakan
KELAYAKAN KENDARAAN: Kendaran angutan umum trayek Cidaun- Cianjur terbalik setelah menabrak sepeda motor di Jalan Raya Sukanagara Kampung Cibengang, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara. Akibatnya satu orang pengemudi sepeda motor langsung meninggal dunia. (ZENAL MUSTARI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Masyarakat pengguna angkutan umum khususnya untuk trayek wilayah Cianjur Selatan (Cisel) mengeluhkan kondisi kendaraan yang sudah tidak laik jalan. Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur diminta selektif untuk melakukan uji KIR atau kelayakan jalan bagi kendaraan massal ini.
Pengawasan bagi kendaraan angkutan umum seharusnya bisa lebih diperketat. Salah satunya pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Dinas Perhubungan selaku pengawas kelayakan angkutan umum maupun angkutan barang harus dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna angkutan umum, dimana saat ini masih banyaknya angkutan yang dirasakan tidak laik jalan ternyata lulus uji KIR. Padahal dilihat kondisi fisiknya tidak memenuhi standar uji KIR, seperti kondisi kaca retak, tidak adanya tabung pemadam kebakaran, kondisi stir yang sudah rusak, tidak berfungsinya lampu kendaraan, serta kurang baiknya fungsi rem.
Salah satu warga pengguna angkutan umum asal Kecamatan Sukanagara, Ajan S mengatakan, Seluruh angkutan umum penumpang trayek Cianjur selatan meski lulus uji KIR atau laik jalan, karena jika tidak akan membahayakan keselamatan penumpang. Namun, saat ini banyak kendaraan umum menuju wilayah Cisel dalam kondisi rusak.
“Pemeriksaan fisik meliputi ban, stir, kaca, rem, kaca spion, lampu kendaraan dan termasuk tabung pemadam dan jika dari ketentuan itu tidak ada namun tetap lolos maka itu harus dijadikan pertanyakan secara serius, kenapa petugas bisa merekomendasikan lulus uji KIR. Yang jelas dishub harus melakukan pemeriksaan angkutan umum yang baik, jika tak laik jalan jangan lagi lulus uji KIR. Saya juga sering naik kendaraan tapi tidak memenuhi standar lulus uji KIR,” kata Ajan.
Ajan menilai, dengan begitu keamanan serta kenyamanan penumpang menjadi taruhannya. Sebagai contoh seperti yang terjadi pada kendaran angutan umum trayek Cidaun- Cianjur, belum lama ini. Kendaraan tersebut terbalik setelah menabrak sepeda motor di Jalan Raya Sukanagara Kampung Cibengang, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara. Akibatnya, satu orang pengemudi sepeda motor bernama Agustin meninggal dunia.

0 Komentar