Sejumlah Istilah Berubah Dalam Pileg

Sejumlah Istilah Berubah Dalam Pileg
SEMINAR KPU: Jajaran para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memberikan imbauan tentang sejumlah istilah yang akan berubah dalam Pileg. (DILLA NOVIANTI/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

 
SUKABUMI, cianjurekspres.net – Sejumlah istilah mengalami perubahan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 nanti. Sebagai tertuang dalam PKPU nomor 11 tahun 2018.
Diantara istilah tersebut, daftar pemilih pindahan (DPPh) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Dimana nama yang sering diucapkan dalam Pilkada lalu akan berubah maknanya dalam Pileg nanti.
“Ada perubahan istilah dari yang sebelumnya telah umum diucapkan di KPU saat Pilkada kemarin, dan nanti pada Pileg mendatang. Misalnya DPPh berubah namanya menjadi DPTb. Sementara DPTb dalam Pileg nanti berubah menjadi DPK (daftar pemilih khusus),” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin Kahar, Minggu (22/7).
DPK sendiri, kata Harlan merupakan istilah baru bagi pemilih yang menggunakan e-KTP. Sehingga, orang-orang yang hanya menggunakan e-KTP masuknya ke dalam DPK. “Jadi DPK ini untuk pemilih tambahan yang hanya menggunakan e-KTP ketika Pileg,” ungkapnya.
Perubahan penyebutan tersebut sudah mulai disosialisasikan. Hal itu agar masyarakat, khususnya parpol tidak kebingungan dengan perubahan istilah tersebut. “Di PKPU nomor 11 tahun 2018 nya seperti itu, mengalami perubahan istilah,” pungkasnya. (ovi)

0 Komentar