Kasus Nining yang Hilang 1,5 Tahun di Laut berlanjut

Kasus Nining yang Hilang 1,5 Tahun di Laut berlanjut
KEMBALI KE RUMAH: Nining, 53, (berbaring) warga Kampung Cibunar Desa Gedepangrango, Kadudampit, Sukabumi saat berada di RSUD R Syamsudin dia kembali setelah 17 bulan hilang di laut. (DOK/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

 
SUKABUMI, cianjurekspres.net – Polres Sukabumi Kota masih menunggu laporan kerugian dari salah satu bank untuk menindak penggunaan surat kematian Nining Sunarsih, 53, warga Cibunar Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus Nining yang dilaporkan hilang tenggelam di Pantai Citepus Palabuhanratu selama 1,5 tahun.
Dimana laporan atau surat kematian Nining tersebut berdampak pada lunasnya utang bank sebesar Rp 35 juta. “Kami menunggu laporan dari pihak bank, terkait masalah kerugian. Khususnya terkait adanya dugaan penipuan,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP, Susatyo Purnomo Condro kepada sejumlah media.
Perkara ini bersumber dari Nining, dan sementara saat ini kata Susatyo, Nining masih dalam observasi dan perawatan dokter spesialis jiwa di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Terang dia, polisi akan berupaya memulihkan kondisi Nining agar kasus ini semakin terang. “Jangan sampai ketika melakukan upaya penegakan hukum akan menghambat proses penyembuhan ibu Nining,” jelas dia.
Polisi bersama dokter RSUD R Syamsudin berusaha memulihkan trauma dan mencari penyebab depresi Nining. Namun, tidak muntup kemungkinan kepolisian akan segera meningkatkan kasus itu kearah penyidikan. Sebelumnya, polisi mengungkap adanya pinjaman Nining di Kantor Cabang BRI Cisaat.
Pengajuan pinjaman itu dilakukan sekitar pertengahan Tahun 2016 lalu, senilai Rp 35 juta. “Masa pinjaman ke bank ini selama dua tahun dengan angsuran sebesar Rp1,8 juta per bulan dan Bu Nining sudah membayar cicilan sebanyak tujuh kali,” jelas dia.
Namun karena Nining tidak mampu membayar, tambah Susatyo, dia nekad untuk membuat rekayasa. Yaitu, hilang karena tenggelam di Pantai Citepus Pelabuhan Ratu, 8 Januari 2017 lalu.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2017. Cicilan pinjaman Nining ke Bank tersebut dianggap lunas dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya ke bank BRI. “Dengan adanya surat kematian tersebut maka bank menganggap lunas pinjaman. Selain itu, sertifikat rumah yang menjadi jaminan pun dikembalikan kepada keluarga,” tandasnya. (ovi/yhi)

0 Komentar