Hasil Audit Dana Kampanye Semua Paslon Patuh

Hasil Audit Dana Kampanye Semua Paslon Patuh
PENYERAHAN : KPU serahkan Hasil audit dana kampanye di Pilkada serentak kepada calon wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, Rabu (11/7). (DILA NOVIANTI/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

 
SUKABUMI, cianjurekspres.net – KPU Kota Sukabumi menyatakan hasil audit laporan dana kampanye seluruh pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali K0ota Sukabumi di Pilkada serentak tahun ini sesuai dan diangggap patuh.Hasil audit dana kampanye diserahkan kembali ke pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi 2018. Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Kota Sukabumi, Rabu (11/7).
Audit dilakukan oleh empat akuntan publik secara serentak 9 Juli 2018. Akuntan Publik Chris Hermawan untuk pasangan nomor urut 1 Jona Arizona-Hanafie Zain, Akuntan Publik Moch. Zainudin dan Rekan untuk pasangan nomor 2 Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami, Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan untuk pasangan nomor urut 3 Mulyono-Ima Slamet dan Akuntan Publik La Midjan dan Rekan untuk pasangan nomor urut 4, Dedi R. Wijaya-Hikmat Nuristawan.
Rapat yang diikuti Panwaslu Kota Sukabumi, hanya dihadiri satu pasangan calon, yakni calon wakil wali kota dari pasangan Faham, Andri Setiawan Hamami. Sedangkan pasangan calon lainnya diwakili oleh LO (penghubung) paslon.
Ketua KPU Kota Sukabumi, M. Hamzah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diterima dari akuntan publik, semua laporan dana kampanye pasangan calon dinyatakan Patuh. “ Semua pasangan calon menurut hasil audit dalam kategori Patuh dalam melaporkan dana kampanye. Hari ini kami serahkan ke semua pasangan calon,” katanya.
Dijelaskan, berkas yang diserahkan ke pasangan calon hanya laporan kesimpulan hasil pemeriksaan akuntan publik. Berdasarkan ketentuan, hanya ada dua kategori hasik pemulihan yakni, Patuh dan Tidak Patuh. “ Nah, untuk Kota Sukabumi peserta Pilkada Kota Sukabumi semuanya Patuh,” jelasnya.
Diserahkannya berkas ke pasangan calon kata Hamzah sebagai bukti KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan tahapan pilkada tentang laporan dana kampanye. Tahapan ini juga sebagai syarat bagi pasangan calon yang terpilih untuk dilantik. “ Kalau pasangan calon terpilih tidak menyerahkan dana kampanye, tidak memenuhi syarat untuk dilantik,” jelasnya. (ovi/yhi)

0 Komentar