Polisi Amankan 31 Orang Preman

Polisi Amankan 31 Orang Preman
PELAKU KEJAHATAN : Humas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan barang bukti berupa air mineral dari para pelaku aksi premanisme. (DILA NOVIANTI/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

 
SUKABUMI, cianjurekspres.net – Sebanyak 31 orang preman dari sejumlah titik di wilayah Kota Sukabumi diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat, tentang keberadaan mereka yang kerap melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum.
Lima tersangka diantaranya terlibat dalam kasus pengeroyokan dan satu orang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Bahkan petugas kepolisian mengamankan satu pucuk senjata jenis air soft gun, uang tunai sebanyak Rp 252.000, 38 botol air mineral berbagai merek, dan satu buah peluit yang diduga digunakan mereka dalam menjalankan aksinya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada sejumlah media.
Penertiban preman ini selain untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, juga mendukung perhelatan Asian Games 2018. Mereka ditahan di Mapolresta Sukabumi untuk menjalani proses penyelidikan.
Tindakan yang dilakukan jajarannya diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Karena aksi premanisme dan kejahatan jalanan sudah benar-benar meresahkan masyarakat, sehingga polisi melakukan langkah penindakan.
Di mana polisi berkomitmen penuh untuk bisa menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jabar dan khususnya di willayah Sukabumi. “Selama tiga hari ini Polres Sukabumi Kota dibantu Kodim 0607/Kota Sukabumi telah melakukan langkah penindakan dan penegakan hukum terhadap aksi kejahatan jalanan,’’ ujarnya.
Lanjut Susatyo, penindakan yang dilakukan kepada premanisme oleh aparat kepolisian bukan tanpa alasan. Artinya ditujukan terhadap aksi jalanan yang menonjol. Contohnya tindakan pengeroyokan yang korbannya dipukul dan ditembak dengan senjata air soft gun yang terjadi di Rancakadu.
Jumlah pelaku dalam kasus ini mencapai sebanyak lima orang. “Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang dia.
Petugas kepolisian menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat yang biasa menjual air minum dalam kemasan (AMDK) secara paksa. Modus semacam ini terjadi di sejumlah tempat wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sekitarnya. Di mana ada 25 orang pelaku preman yang akhirnya diberikan pembinaan. “Para pelaku ini menjual air minum dalam kemasan dengan harga tidak wajar yang artinya masuk aksi premanisme,’’ kata dia.

0 Komentar