Pemkab Segel RPH Liar

Pemkab Segel RPH Liar
PENCEMARAN LINGKUNGAN: Petugas Satpol PP Cianjur memeriksa rumah pemotongan hewan (RPH) di Jalan Rumah Sakit yang terindikasi mencemari lingkungan. (IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur akan melakukan penyegelan terhadap rumah pemotongan hewan (RPH) di Jalan Rumah Sakit. Pasalnya RPH tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dari hasil limbah yang tidak diolah. Selain itu, limbahnya juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di lingkungan RSUD dan pemukiman sekitar.
Rencana penyegelan tersebut diungkapkan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Satpol PP Kabupaten Cianjur, Senin (25/6).
Herman menuturkan, berdasarkan keluhan dari warga di lingkungan tersebut, kerap terjadi pencemaran dari limbah darah, kotoran sapi, dan jeroan yang mengalir melalui selokan atau drainase. Selain itu, saat terjadinya banjir di kawasan RSUD dan lingkungan sekitarnya ditemukan lemak dan tulang sapi dengan ukuran yang cukup besar.
“Dari dasar itu kami coba lakukan cek ke lokasi dan cek kelengkapan izinnya. Ternyata tempat pemotongan hewan tersebut tidak memiliki izin, dan harus dilakukan tindakan karena sangat merugikan,” kata Herman kepada wartawan saat ditemui di RSUD Cianjur, Senin (25/6).
Oleh karena itu, lanjut Herman, dia mengintruksikan OPD terkait untuk melakukan penindakan hingga pemasangan segel terhadap rumah pemotongan hewan tersebut. Namun untuk sementara waktu pihaknya akan mengirimkan surat larangan untuk beroperasi.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ada. Salah satunya dengan menunggu surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terkait penegasan tidak adanya izin.
“Dalam waktu dekat akan ditindak, tapi menunggu koordinasi dari OPD lain. Kalau surat larangan beroperasi itu nanti dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Cianjur, dan itu akan segera ditindaklanjuti,” kata Hendri.
Dia menambahkan, saat ini diduga masih banyak rumah pemotongan hewan yang tidak memiliki izin dan melakukan pencemaran lingkungan lantaran limbah nya tidak melalui tahapan pengolahan sendiri. Maka dari itu, pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap semua RPH.

0 Komentar