Sepanjang Jalan Raya Dilarang Parkir

Sepanjang Jalan Raya Dilarang Parkir
KEBIJAKAN: Dishub mengeluarkan surat larangan parkir kendaraan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto. (ISTIMEWA)
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – Mulai Senin (25/6), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur bakal menerapkan larangan parkir di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto. Hal itu diklaim sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur protokol tersebut.
Seperti yang diketahui, Jalur HOS Cokroaminoto hingga Jalan Mangunsarkoro kerap mengalmi kemacetan parah, terutama pada siang dan sore hari. Apalagi setelah terjadi penyempitan jalan lantaran pembangunan trotoar dan taman yang memakan beberapa meter badan jalan.
Namun, untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemkab Cianjur melalui Dishub mencarikan solusi dengan membuat larangan parkir di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto. Bahkan Dishub sudah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan parkir, yang mulai diterapkan pada 25 Juni 2018.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Rachmat Hartono, mengatakan, larangan parkir tersebut tidak seluruh ruas panjang Jalan HOS Cokroaminoto, tetapi sebatas dari simpang tiga Jalan Dr Muwardi hingga simpang tiga Jalan Barisan Banteng.
“Ini kan jadi percontohan atau uji coba penerapan larangan parkir di ruas jalan protokol yang padat kendaraan, karena di jalan masuk menuju ruas jalan ini yang paling sering terjadi kemacetan, kami terapkan dulu di sepanjang ruas tersebut,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (24/6).
Menurutnya, larangan tersebut masih bersifat sosialisasi kepada seluruh pegawai, konsumen, dan pengunjung di pusat aktivitas warga tersebut. Selama sebulan sosialisasi, ungkap dia, tidak akan ada penindakan melainkan sebatas arahan dan pemberitahuan. “Ketentuannya kan seperti itu, sebulan uji coba da sosialisasi baru ke penindakan. Tapi untuk saksinya bagaimana, nanti dibahas bersama lagi dengan semua pihak,” kata dia (bay/red)

0 Komentar