Awas Penipuan! Jasa Proses Adminduk Cepat dan Murah

Awas Penipuan! Jasa Proses Adminduk Cepat dan Murah
WASPADA: Disdukcapil mengimbau kepada warga agar tidak terbuai oleh jasa pemuat adminduk dengan cepat dan murah. (ISTIMEWA)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mengharapkan warga tidak terbujuk dengan oknum yang mengklaim bisa memproses administrasi kependudukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Moch Ginanjar, menjelaskan, belum lama ini pihaknya mendapatkan informasi jika di media sosial ada akun yang mengaku bisa membuatkan administrasi kependudukan dengan cepat dan mudah. Namun dikenakan biaya yang telah ditentukan sebelumnya.
“Memang ada akun yang mengaku seperti itu, tapi kami tidak tahu siapa pemilik akun tersebut, tidak tercatat juga sebagai pegawai di Disdukcapil. Bisa saja dia mengklaim, tanpa terbukti kebenarannya,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Menurut Ginanjar, pihaknya tengah mencari informasi terkait akun tersebut dan melacak pemiliknya. Dikhawatirkan banyak pemohon adminduk yang tergoda dengan iming-iming proses mudah tanpa harus melalui tahapan yang ada.
“Sedang kami dalami, tapi dipastikan itu oknum tak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan situasi,” kata dia.
Dia mengharapkan, warga Cianjur tidak mudah tertarik dengan hal seperti itu. Apalagi, Disdukcapil kini sudah lebih mempermudah proses pembuatan adminduk, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran.
Bahkan, lanjut dia, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Pasalnya layanan adminduk sudah bisa dilakukan di sejumlah kantor Kecamatan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, warga Cianjur selatan bisa menghemat ongkos serta waktu.
“Kami ingatkan juga, untuk pembuatan adminduk itu tidak dikenakan biaya. Jadi kalau ada yang iming-iming seperti itu, jangan dipercaya. Tidak bisa terbukti juga kan dia mencetak dimana, tidak mungkin ada alat sendiri. Sementara kalau di kantor Disdukcapil harus oleh yang bersangkutan dan mengikuti proses yang ada,” pungkasnya.(bay/red)

0 Komentar