18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, SKB 3 Menteri Ditetapkan
CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...