Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Penuh, Menaker: Tidak Boleh Dicicil
CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,JAKARTA – Menaker Ida fauziyah, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari...
CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,JAKARTA – Menaker Ida fauziyah, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari...
Cianjurekspres.net – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada...
Cianjurekspres.net – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun...