“Silakan kalau mau keluar negeri, Justru kita mau banyak yang berangkat, tapi tempuhlah prosedural. Bekerja di sektor formal, ikut pelatihan, dan bekerja di bawah naungan pabrik yang jelas,” katanya.
Hero juga mendorong pemerintah desa untuk aktif memantau warganya yang akan bekerja ke luar negeri. Pemerintah desa diminta memastikan PT yang memberangkatkan memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai terjadi seperti sekarang, banyak PT bodong yang mengatasnamakan penempatan PMI, padahal tidak punya izin dan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga:Terminal Pasir Hayam Cianjur Bakal Naik Status Jadi Tipe B, Pengelolaan Diambil Alih ProvinsiSudah 117 Pedagang Bomero Daftar ke Pasar Induk Cianjur
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur resmi, Disnakertrans berharap kasus PMI bermasalah asal Cianjur dapat ditekan.
“Alhamdulillah sekarang banyak juga yang datang ke sini, sudah tahu cara kerja yang aman harus melalui ketentuan dan peraturan yang benar,” pungkas Hero. (dik)
