CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Puluhan pedagang yang tergabung dalam organisasi Sahabat Bomero dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Cianjur, Jumat 7 November 2025.
Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres di lapangan, aksi tersebut juga dihadiri sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur.
Di tengah gempuran hujan, para pedagang menyampaikan aspirasi, menolak kebijakan relokasi pedagang Bojongmeron (Bomero) ke Pasar Induk Cianjur yang tengah digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Mereka juga menyampaikan kekecewaan lantaran aksi yang digelar dengan maksud berdialog itu tidak dihadiri langsung oleh Bupati maupun Wakil Bupati Cianjur.
Baca Juga:Gelar UKW di Bandung, Komitmen LKBN Antara Menjaga Kualitas dan Integritas Jurnalisme di Tengah Era DigitalGelar UKW di Bandung, Komitmen LKBN Antara Menjaga Kualitas dan Integritas Jurnalisme di Tengah Era Digital
“Kami kecewa karena datang ke sini untuk berdialog dengan pimpinan daerah, tapi tak satu pun dari mereka hadir. Padahal kami hanya ingin menyampaikan aspirasi secara baik-baik,” ujar Koordinator Aksi, Zaki Muhaimin kepada wartawan.
Menurutnya, para pedagang sepakat tetap bertahan berjualan di kawasan Bomero, meskipun pemerintah daerah bersikeras untuk memindahkan aktivitas perdagangan ke Pasar Induk.
“Prinsip kami jelas, semua pedagang punya hak yang sama di hadapan hukum. Kami menolak adanya perlakuan diskriminatif terhadap pedagang kecil,” katanya.
Dia juga mendesak DPRD Cianjur agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik yang dinilai berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil.
Selain itu, dia meminta Pemkab Cianjur membentuk forum dialog kebijakan yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat, dan pedagang sebelum mengambil keputusan strategis terkait penataan wilayah perdagangan.
“Seluruh pedagang di Bomero sudah sepakat tetap berjualan di sana demi mempertahankan kehidupan kami. Kami juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 yang menjadi dasar relokasi,” katanya.
Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pemkab Cianjur, namun hingga kini tak kunjung mendapat tanggapan. Bahkan, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD beberapa waktu lalu, telah keluar nota dinas yang merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan relokasi tersebut.
