CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Seleb TikTok Vadel Badjideh dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat dan dugaan keterlibatan dalam aborsi. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dan turut serta dalam proses aborsi. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Vadel bertentangan dengan norma agama dan nilai kepatutan dalam masyarakat. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kesalahan terdakwa tidak hanya berhenti pada tindakan persetubuhan, tetapi berlanjut pada perbuatan lain, yakni aborsi. “Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain,” kata Hakim Ketua.
Baca Juga:Wali Murid SDIT Al Izzah Serang Tolak Program MBG di SekolahMusala Pesantren di Sidoarjo Ambruk, Puluhan Santri Jadi Korban
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Vadel juga memanfaatkan kondisi hubungan korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, yang tengah tidak harmonis. Faktor ini dianggap sebagai keadaan yang memperberat hukuman. Meski demikian, hakim tetap mencatat adanya hal yang meringankan, yakni bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Seluruh pertimbangan ini disampaikan secara terbuka di persidangan.
Usai vonis dibacakan, pihak Vadel Badjideh menyatakan akan menempuh langkah banding. Tim kuasa hukumnya menilai vonis sembilan tahun penjara disertai denda Rp1 miliar masih terlalu berat. Oleh karena itu, mereka mengajukan banding di hadapan majelis hakim tepat setelah sidang berakhir, agar putusan dapat diuji kembali di pengadilan yang lebih tinggi.