Perkara Kasus Korupsi PJU Cianjur Segera Disidangkan

Gedung Kejaksaan
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. (Foto: M Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memastikan akan melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 senilai Rp40 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Ketiga tersangka berinisial DG, MIH, dan AM telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan lengkap baik dari sisi formil maupun materil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menyebut, proses penelitian berkas pada tahap pertama (pra-penuntutan) telah selesai dan memenuhi seluruh unsur pidana.

Baca Juga:Realisasi PAD Retribusi Daerah Baru 51,75 Persen, Pj Sekda Cianjur: Kita akan UsahakanAnggota Banggar DPRD Cianjur Soroti Realisasi PAD Retribusi Daerah Baru 51,75 Persen

“Insya Allah pekan depan sudah dilimpahkan ke tahap dua. Tahap dua ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami sebagai jaksa penuntut umum juga sudah siap melimpahkan perkara ini ke pengadilan, yang rencananya akan disidangkan di Bandung pada Oktober mendatang,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 September 2025.

Menurutnya, batas waktu penahanan para tersangka adalah 20 hari, namun pelimpahan ke pengadilan akan dipercepat begitu seluruh administrasi rampung.

“Kalau sudah tahap dua (P21), tidak ada alasan untuk menunggu lebih lama. Jika tidak ada kendala, pelimpahan akan dilakukan sebelum masa penahanan berakhir,” ujar Angga.

Angga menegaskan, ketiga tersangka akan dilimpahkan secara bersamaan, baik dalam penyerahan tahap dua maupun proses persidangan. Pihak kejaksaan juga memastikan para tersangka tetap dalam pengawasan ketat.

“Mereka dipasangkan gelang pemantau agar tidak bisa bepergian sembarangan. Ada pencekalan, jadi setiap pergerakan terus dimonitor,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka selama persidangan. Setelah berkas diterima PN Tipikor Bandung, persidangan akan segera dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cianjur.

Kasus dugaan korupsi proyek PJU Dishub Cianjur tahun anggaran 2023 ini menjadi sorotan karena nilai proyek mencapai Rp40 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.(dik)

0 Komentar