“Program PTSL diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi. Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan kredit perbankan, meningkatkan nilai aset, serta mencegah konflik pertanahan,” kata dia
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan akan terus berjalan hingga target pendaftaran tanah nasional tercapai. (dik).
