CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menjadi narasumber dalam penyuluhan mengenai kegiatan pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 yang terintegrasi pada ILASPP. Kegiatan ini berlangsung di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan, PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.
Program ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah serta mencegah terjadinya sengketa.
Baca Juga:Dinsos Cianjur Tegaskan Penerima Bansos Terindikasi Judol Terancam Dicoret Perkara Kasus Korupsi PJU Cianjur Segera Disidangkan
“PTSL 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar memiliki bukti kepemilikan yang sah,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 September 2025.
Syarat dan Tahapan. Warga yang ingin mendaftar wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT-PBB, surat permohonan bermeterai, bukti alas hak tanah, serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan kesaksian dua orang saksi.
Proses pendaftaran meliputi endaftaran di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Pengukuran tanah dan pemasangan patok batas oleh petugas BPN. Verifikasi dokumen dan validasi data untuk memastikan tidak ada sengketa.
Sidang Panitia A, pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari. Penerbitan sertifikat jika semua tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan.
Angga menambahkan, PTSL merupakan pengembangan dari program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Jika Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar, PTSL mendata seluruh bidang tanah dalam satu wilayah, termasuk yang belum terdaftar. Dengan cakupan lebih luas, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh per desa, kota, hingga kabupaten.
“Biaya Sesuai SKB 3 Menteri. Meskipun sertifikat diterbitkan gratis, masyarakat tetap menanggung biaya persiapan seperti pengadaan patok, meterai, dan fotokopi dokumen. Besarannya telah diatur dalam SKB 3 Menteri dan bervariasi berdasarkan wilayah,” kata dia.
Jawa–Bali, lanjut dia, maksimal Rp150 ribu per bidang, kategori IV Rp200 ribu, kategori III Rp250 ribu, kategori II Rp350 ribu, dan kategori I Rp450 ribu. Jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat diminta melapor ke kantor BPN atau pihak penegak hukum.