CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menegaskan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol) akan otomatis dicoret dari daftar penerima. Kebijakan ini mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang mengintegrasikan seluruh data penerima bansos dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekretaris Dinsos Cianjur, Hermin Patriana, mengatakan, sistem DTSEN memuat data tunggal seluruh penerima bansos, termasuk yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui sistem tersebut, penerima yang terindikasi bermain judi online akan langsung terdeteksi dan dipastikan tidak lagi menerima bantuan.
“Jika ada penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, datanya akan muncul di sistem dan otomatis tidak akan mendapatkan bantuan,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Perkara Kasus Korupsi PJU Cianjur Segera DisidangkanRealisasi PAD Retribusi Daerah Baru 51,75 Persen, Pj Sekda Cianjur: Kita akan Usahakan
Hermin menambahkan, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada para pendamping desa. Warga yang merasa tiba-tiba tidak lagi menerima bantuan meskipun sebelumnya terdaftar, dapat melakukan klarifikasi ke pemerintah desa dengan membawa bukti bahwa mereka masih memenuhi syarat.
“Karena usulan bansos itu berasal dari desa. Jika ada warga yang namanya hilang padahal tidak terlibat judi online, bisa datang ke desa untuk klarifikasi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penerima bansos di Kabupaten Cianjur mengacu pada masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Warga yang belum terdaftar dapat diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG oleh pemerintah desa sesuai hasil musyawarah tingkat RT/RW.
Terkait jumlah penerima bansos di Cianjur yang terindikasi judi online, Hermin menyebut pihaknya tidak dapat mengumumkan data secara rinci.
“Datanya ada di Kemensos. Kalau ingin tahu jumlah pastinya, harus meminta langsung ke pusat melalui DTSEN,” pungkasnya.(dik)