Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu di Cianjur Menuai Sorotan, BKPSDM Buka Suara

PPPK
Tampak para PPPK yang dilantik di Pendopo Cianjur beberapa waktu lalu.(Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Surat pernyataan berisi 10 poin yang wajib ditandatangani oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai, beberapa poin dalam surat tersebut janggal dan tidak sejalan dengan aturan nasional.

Ketua DPD Aliansi R2-R3 Kabupaten Cianjur, Heru Gama Yudha, mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari ASN maupun honorer terkait penambahan poin dalam surat pernyataan.

“Awalnya hanya lima poin, tapi di Kabupaten Cianjur menjadi 10 poin. Ini menjadi tanda tanya, karena kebijakan yang dibuat BKPSDM tidak sesuai dengan aturan BKN sesuai Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPPK,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 11 September 2025.

Baca Juga:Momen Bersejarah, 40 Nakes RSUD Pagelaran Dilantik Jadi PPPKDisdukcapil Cianjur Kerja Sama dengan ODTW hingga Restoran, Gratis Tiket Masuk dan Diskon bagi Pemilik KIA

Menurut Heru, para honorer yang kini diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap bekerja mengikuti pola ASN penuh waktu, namun kesejahteraannya jauh lebih minim.

“Ini kan sudah menjadi dasar perjuangan teman-teman honorer agar bisa diangkat penuh waktu. Jadi kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak,” tegasnya.

Meski begitu, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan, penambahan poin dalam surat pernyataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tahun ini kita mengalami defisit. Jumlah PPPK paruh waktu lebih dari 7.000 orang. Kalau semuanya diangkat penuh waktu, keuangan daerah tidak akan mampu,” terang Akos.

Dia menambahkan, Bupati Cianjur tetap mengusulkan seluruh tenaga non-ASN untuk diangkat, meski statusnya paruh waktu.

Baca Juga:Kepala Imigrasi Cianjur Hadiri Kegiatan Penanaman Bibit Pohon Kelapa di Kawasan Pantai Ciletuh Sukabumi Bawaslu Cianjur Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu 

“Pak Bupati bijaksana, beliau tidak ingin ada yang diberhentikan. Jadi sementara mereka tetap digaji sesuai kemampuan daerah,” katanya.

Akos menegaskan, kebijakan itu tidak menyalahi aturan karena pengangkatan PPPK memang diserahkan ke pemerintah daerah.

“Ini bukan memberatkan, tapi semata-mata antisipasi agar tidak terjadi gejolak. Kalau nanti keuangan memungkinkan, tentu akan disesuaikan,” pungkasnya.(Moch Nursidin)

Berikut isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur:.

0 Komentar