Jadwal dan Syarat Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030

Jadwal dan Syarat Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
Jadwal dan Syarat Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030. Informasi ini diumumkan melalui kanal resmi Kemenag pada Senin (25/8/2025).

Seleksi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa agar dapat berkontribusi dalam pengelolaan zakat nasional. Nantinya, anggota terpilih akan menjalankan amanah selama lima tahun penuh, mulai 2025 hingga 2030.

Ketua Tim Seleksi sekaligus Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka. “Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:Gempa Bumi Dirasakan di Kulisusu, Buton UtaraKembalinya Nenek Gayung, Film Horor Komedi Indonesia 2013

Jadwal Tahapan Seleksi

Seleksi calon anggota BAZNAS ini dibagi dalam tujuh tahapan yang berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2025. Berikut rinciannya:

  • 1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
  • 2. Seleksi Administrasi: 10–12 dan 15 September 2025
  • 3. Pengumuman Hasil Administrasi: 16 September 2025
  • 4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah): 19 September 2025
  • 5. Pengumuman Hasil Tes Kompetensi: 25 September 2025
  • 6. Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
  • 7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Kemenag juga mempermudah akses informasi dengan menyediakan barcode yang dapat dipindai oleh calon peserta. Melalui tautan tersebut, masyarakat bisa melihat persyaratan detail serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Persyaratan utama bagi calon anggota BAZNAS mencakup aspek integritas, kapasitas, dan komitmen. Calon wajib beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal sarjana, serta memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan zakat.

Selain itu, calon anggota tidak boleh terafiliasi dengan partai politik dan harus bersedia bekerja penuh waktu bila terpilih. Dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, surat keterangan sehat, SKCK, pas foto terbaru, serta dokumen visi, misi, dan program kerja wajib diunggah melalui sistem yang disediakan.

0 Komentar