CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tengah memproses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, proses masih dalam tahap sinkronisasi dan validasi data di seluruh perangkat daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, mengatakan, jumlah potensi pegawai yang akan diangkat mencapai 7.182 orang dari kategori R2 sampai R4. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah mengikuti hasil validasi data terbaru.
“Potensi pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Cianjur mencapai 7.182 orang. Tapi jumlah ini masih bisa berubah karena validasi terus berlangsung. Kita pastikan yang diusulkan benar-benar aktif dan memenuhi syarat,” kata dia kepada wartawan, baru-baru ini.
Baca Juga:Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Jateng: Pertahankan Lahan ProduktifDKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
Dia menjelaskan, proses validasi mencakup pembaruan data pegawai non-ASN yang telah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi aktif. Data yang valid akan dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang meniadakan istilah tenaga non-ASN ke depannya. Bagi mereka yang tidak mengikuti proses seleksi atau tidak masuk dalam skema penataan ini, terancam tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintahan.
“PPPK Paruh Waktu nanti akan punya rekening khusus dengan kode penggajian tersendiri. Jadi jelas bedanya dengan pegawai non-ASN biasa,” kata dia.
Menurut hasil koordinasi Pemkab Cianjur dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), poin-poin penting dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu diantaranya jabatan yang diusulkan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan, dan penata layanan.
Kriteria dan Prioritas, Non-ASN yang sudah terdata namun tidak lulus seleksi dan tidak dapat mengisi formasi penuh waktu. Pengangkatan dilakukan berdasarkan prioritas dan ketersediaan anggaran.
Status kepegawaian, PPPK Paruh Waktu akan memiliki nomor identitas pegawai ASN. Pengangkatan hanya dilakukan untuk formasi tahun anggaran 2024.