Proses usulan, dilakukan secara elektronik melalui sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Saat ini, Pemkab Cianjur masih menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB. Menurut Andi, pengumuman resmi akan dilakukan setelah seluruh tahapan selesai.
“Sistemnya nanti akan mirip seperti PPPK penuh waktu, termasuk proses seleksi dan penempatan kerja. Tapi sebelum diumumkan, datanya harus diverifikasi oleh masing-masing perangkat daerah untuk menghindari kesalahan atau protes,” pungkasnya.
