CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Sidang pertama praperadilan atas penetapan tersangka DG dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 7 Agustus 2025.
Hakim Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, mengatakan, sidang perdana tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Agenda utama sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
“Persidangan hari ini merupakan sidang pertama yang dihadiri oleh kedua pihak. Agendanya adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon, dan pihak termohon, yakni Kejari Cianjur, langsung menyampaikan jawabannya,” kata dia kepada wartawan.
Baca Juga:APBD Perubahan Jateng 2025 Diketok, Fokus Layanan Dasar dan InfrastrukturPengairan Pertanian Menjaga Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional
Dia menambahkan, sidang ditunda hingga Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak, yang mencakup bukti surat, saksi, maupun ahli.
Kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya cacat prosedur.
“Menurut kami, penetapan tersangka itu tidak melalui tahapan yang semestinya. Klien kami diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa jeda waktu yang cukup. Sehingga hak-haknya sebagai tersangka tidak terpenuhi, termasuk pendampingan hukum,” jelas Nurdin.
Dia juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dugaan korupsi harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
“Penetapan tersangka adalah perampasan terhadap hak asasi seseorang, sehingga harus berdasarkan proses yang sah dan adil. Kami ingin membuktikan itu dalam persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyatakan, pihaknya telah menanggapi seluruh keberatan yang diajukan oleh pemohon.
“Kedua pihak hadir dalam sidang. Semua poin yang disampaikan pemohon telah kami jawab, termasuk soal penetapan tersangka dan kerugian negara. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian,” ujarnya.