CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM – Istilah rekening dormant kembali menjadi sorotan publik setelah ribuan rekening bank dinonaktifkan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanggulangan tindak kejahatan keuangan yang kian marak, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online dan pencucian uang.
Secara sederhana, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif selama jangka waktu tertentu. Ketidakaktifan ini ditandai dengan tidak adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau pemindahan dana. Batas waktu yang ditetapkan untuk status dormant bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing bank, namun umumnya berkisar antara tiga hingga dua belas bulan.
Dalam praktiknya, rekening dormant berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak diawasi secara rutin oleh pemiliknya, rekening ini kerap menjadi sasaran empuk untuk kegiatan ilegal. Di antaranya adalah perputaran dana hasil kejahatan seperti judi daring, penipuan, hingga transaksi yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:PPATK Hentikan Transaksi di Rekening Dormant, Ternyata Ini AlasannyaPPATK Hentikan Transaksi di Rekening Dormant, Ternyata Ini Alasannya
PPATK mencatat ribuan rekening yang menunjukkan pola aktivitas mencurigakan. Sebagian besar di antaranya merupakan rekening dormant yang telah dialihfungsikan sebagai media transaksi ilegal oleh pihak ketiga. Rekening tersebut dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemilik asli atau bahkan dijual secara tidak sah di pasar gelap digital.
Sebagai bentuk penanganan, PPATK mengambil tindakan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening-rekening tersebut. Upaya ini dilakukan sesuai dengan wewenang lembaga berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan tujuan mencegah peredaran dana ilegal di sistem perbankan nasional.
Meski dinonaktifkan sementara, pemilik rekening tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan. Prosedur aktivasi ulang biasanya dapat dilakukan melalui verifikasi identitas di kantor cabang bank yang bersangkutan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening, terutama rekening yang tidak lagi digunakan. Menutup rekening tidak aktif, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta secara rutin memantau aktivitas rekening merupakan langkah pencegahan yang penting dalam menjaga keamanan finansial.
Dengan memahami definisi dan risiko dari rekening dormant, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan sistem keuangan dapat meningkat dan turut mendukung upaya pemberantasan tindak kejahatan finansial di Indonesia.